DANA PARAMITA

Sumber Gambar : https://kemenag.go.id/

DANA PARAMITA

Artikel ini ditulis Jakarta – 19/06/2024

Dāna (Pāli, Sanskrit: दान dāna) adalah kemurahan hati atau memberi. Dalam Buddhisme, Dana juga merupakan salah satu bentuk praktik pelepasan untuk mengikis sifat serakah, ketamakan, egoisme.

Pelaksanaan praktik dana diharapkan dapat mengikis kemelekatan pada diri seseorang. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan praktik dana adalah barang atau sesuatu yang akan diberikan merupakan hasil dari perbuatan benar.

Dana Paramita juga salah satu dari Dasa Paramita (Sepuluh Kesempurnaan Sifat Luhur) yang menjadi pedoman umat Buddha dalam mempraktikan Dhamma dalam kehidupan ini.

Dana Paramita adalah dana sosial keagamaan Buddha bersifat wajib yang disisihkan oleh umat perorangan maupun badan usaha yang dimiliki umat Buddha untuk diberikan atau dipergunakan dalam pelayanan, pembinaan umat Buddha, baik dalam pendidikan Buddha, keagamaan dan sosial keagamaan Buddha.

Adapun nilai Dana Paramita uang sebesar 8 % dari penghasilan bruto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Nomor 195 Tahun 2017 dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 .