Berdana disini Meringankan pajak​

Dana Paramita Sosial Keagamaan Buddha adalah sebuah program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat Buddha untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. “Dana Paramita” mengacu pada praktik kedermawanan atau pemberian yang merupakan salah satu dari enam paramita (kesempurnaan) dalam ajaran Buddha. Program ini biasanya
mencakup berbagai bentuk bantuan seperti donasi uang, makanan, pakaian, peralatan, dan layanan lainnya kepada individu atau komunitas yang membutuhkan,baik dalam konteks keagamaan maupun sosial.

Kegiatan ini mencerminkan nilai-nilai utama dalam ajaran Buddha, yaitu kasih sayang (karuna), cinta kasih (metta), dan kepedulian terhadap sesama makhluk hidup. Dengan menjalankan Dana Paramita, umat Buddha berupaya untuk mengembangkan diri menuju kesempurnaan spiritual sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat luas.

Dana Paramita di Indonesia

  1. Pengakuan sebagai Pengeluaran yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expenses): Donasi yang diberikan kepada lembaga atau organisasi yang diakui oleh pemerintah sebagai entitas yang berhak menerima donasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan dapat diakui sebagai pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini berarti jumlah donasi dapat dikurangi dari total penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga mengurangi besarnya pajak terutang.
  2. Syarat Penerima Donasi: Lembaga atau organisasi penerima donasi harus terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai entitas yang memenuhi syarat untuk menerima sumbangan yang dapat dikurangkan dari pajak.
  3. Dokumentasi dan Bukti Donasi : Donatur harus menyimpan bukti donasi yang sah, seperti kuitansi atau tanda terima resmi dari lembaga penerima donasi. Bukti ini harus mencantumkan informasi yang lengkap mengenai donasi, termasuk nama donatur, jumlah donasi, tanggal donasi, dan identitas lembaga penerima donasi.
  4. Pembatasan Nilai Donasi: Terdapat batasan maksimal nilai donasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak. Penting untuk memahami batasan ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

    Untuk memastikan bahwa donasi yang diberikan dapat memperoleh manfaat pengurangan pajak, donatur disarankan untuk:

    – Mengkonfirmasi status lembaga penerima donasi apakah terdaftar di DJP.

    – Memastikan semua dokumen dan bukti donasi lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

    – Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau pihak yang berkompeten untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.